Rabu, 01 Juli 2009

ANGGARAN DANA GAMPONG

BAB I
PENDAHULUAN
l.lLatar Belakang
a. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan gampong, mengingat konsentrasi jumlah penduduk masih dominan berada di dareah gampong, sehingga gampong merupakan basis kekuatan ekonomi sosial dan politk yang perlu mendapatkan perhatian serius dari
pemerintah.
b. Partisipasi masyarakat selama ini hanya terbatas dalam penerapan kebijakanlkeputusan, bukan dalam pembuatan keputusan, menikmati hasil dan evaluasi hasil, akibatnya rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pembangunan di gampong hampir tidak ada.
c. Perencanaaan pernbangunan selama ini bersifat "top down" dibandingkan
mbuhnya perhatian terhadap otonomi daerah tidak hanya dikaitkan dengan gagalnya perencanuurn terpusat dan populernya strategi pertumbuhan dan pemerataan, tetapi juga adanyakesadaran bahwa pembangunan adalah suatu proses yang komplek dan penuh ketidakpastian yang tidak dapat dengan mudah dikendalikan dan direncanakan daripusat. Oleh karena itu, terdapat beberapa pertimbangan yang mendukung pentingnya pemberian otonomi pada pemertintahan daerah diantaranya:
a. Dari sisi administratif penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif lebih efektif bila dilakukab oleh pemerintah daerah, apalagi bagi daerah yang wilayahnya sangat luas.
b. Pemerintah daerah lebih tepat dalam menginterpretasikan kebutuhan masyarakatnya, sehingga output yang dihasilkan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Lahirnya beberapa sumber hukum tentang pelaksanaan otonomi darah di propinsi NAD merupakan momentum yang sangat tepat untuk mengimplementasikan program pembangunan gampong yang dimaksud.
Adapun sumber hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Derah
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
4. Undang Nomor l8 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Darah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Bertitik tolak dari gambaran diatas, kiranya program pembangunan gampong yang serasi dan partisipasi masyarakat sudah tidak mungkin ditunda lagi, jika tidak masyarakat gampong akan terus terlilit oleh kemiskinan, kebodohan dan ketergantungan terhadap pihak luar.

1.3 Tujuan dan Sasaran

Pelaksanaan program Pembangunan Gampong yang serasi dan partisipasi masyarakat bertujuan untuk:
1. Memperkecil ketimpangan pembangunan diantara masyarakat gampong dan kota, sehingga dapat mempercepat tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh
2. Mewujudkan otonomi yang luas dan nyata kepada pemerintahan gampong, lembaga adat dan agama dalam proses penyelenggaraanpembangunan di gampong, sehingga terciptanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan
3. Berfungsinya pengawasan masyarakat di gampong sebagai sosial kontrol yang sangat efektif dan objektif.

BAB II
PROFIL GAMPONG PINEUNG DAN ALOKASI DANA GAMPONG
DI GAMPONG PINEUNG

2.1 Profil Gampong Pineung
Gampong Pineung berada di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dengan ketinggian 125 meter diatas pemukaan laut, luas Gampong seluruhnya 64 Ha dengan batas-batas sebagai berikut: Data tersebut diatas ditulis berdasarkan data yang telah saya dapatkan di kantor geuchik setempat, sedangkan data mengenai lain-lainnya tidak berhasil saya dapatkan.

2.2 Alokasi Dana Gampong
Alokasi Dana Gampong pada tahun 2007 peiode I di daerah Gampong Pineung adalah sebesar Rp 57.0000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). Dana tersebut sebanyak 30% dialokasikanuntukbelanjarutingampongsebanyak Rp 17.100.000,00yang meliputi:
a. Pos belanja pegawai
b. Pos belanja barang
c. Pos belanja pemeliharaan
d. Pos belanja perjalanan
e. Pos pengeluaran tak terduga
Sedangkan 70% lagi, sebanyak 39.900.000,00 dialokasikan kepada upaya pembangunan gzlmpong yang meliputi :
a. Pos prasarana pemerintah gampong
b. Pos prasarana produksi
c. Pos pemberdayaan kesehatan
d. Pos sosial desa
e. Pos pemberdayaan ekonomi rakyat
f. Pos pemberdayaan lembaga masyarakatg.Pos pemberdayaan pembangunan fisik gampong
g. Pos sarana dan prasarana pendidikan
h. Pos pembangunan lain-lain

Anggaran Dana Gampong untuk tahun 2007 hanya perode II adalah sebesar Rp 30.000.000,00. Pengeluaran yang dikeluarkan oleh pihak Gampong ialah sebesar Rp 29.965.000,00 yang meliputi:
a. Perjalanan dinas aparat desa
b. Biaya rapat sidang
c. Biaya telepon
d. Biaya sidang/rapat TPG
e. Kendaraan dinas(roda dua)
f. Honorium tim penyusun laporan pertanggung jawaban geuchik
g. Peningkatan SDM perencan&m dan pembangunan gampong
h. Bulan bakti gotong royong
i. Bantuan pengadaan peralatan home industry binaan PKK
j. Pangadaantratak
k. Pengadaan tandu mayat
l. Musbangdes
m. Bantuan ustaz-ustazah TPA/TPQ

Pengeluaran tersebut masih menyisakan saldo di bank sebesar Rp 372.350,00,
sehingga sisa kas menjadi Rp 67.650,00.

Pada tahun 2008 tahap I, dana gampong yang dialoksikan oleh pemerintahan di Gampong Pineung adalah sebesar Prp29.477.010,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu sepuluh rupiah). Dana tersebut sebanyak Rp 12.022.010 dialokasikan pada belanja rutin yang meliputi:
a. Insentif tim pelaksana ADG
b. Honor tim pelaksana ADG
c. Pembelian ATK kantor geuchik
d. Pembelian ATK kantor geuchik
e. Cetak kop surat
f. Foto copyg. Biaya listrik
g. Biayatelepon
h. Biaya komunikasi geuchik
i. Pembelian ATK TPG
j. Pemeliharaan kendaraan dinas keuchik
k. Pengadaan kamera digital

Sedangkan dana sebesar Rp 17.455.000,00 digunakan untuk pembangunan gampong yang meliputi:
1. Pendidikan umum dan pendidikan agama (infaq ustaz-ustazah, pembelian meja co puter TPA, pembelian buku bacaan TPA, pembelian papan tulis whiteboard
2. Pemberdayaan kesehatan (kegiatan pemantauan jentik secara berkala, peningkatan gizi balita serta posyandu)
3. Penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan (pemberdayaan kader posyandu)
4. Pengembangan badan usaha milik gampong (pengadaan kotak fiber tempat nasi)
5. Biaya sarana dan prasarana umum (pembuatan papan nama jalan)

Untuk tahun 2008 periode kedua, dana gampong yang dialokasikan oleh pihak Gampong Pineung ialah sebesar Rp 30.422.620,00 (tiga puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah). Dengan jumlah untuk pengeluaran rutin sebesar Rp 5.122.620,00 yang meliputi:
1. Pembelian tinta E-Print warna
2. Biaya perjalanan dinas
3. Biaya listrik bulan September s/d Oktober 2008
4. Bantuan transport petugas TPG
5. Mobiler TPG
6. Biaya rapat TPG
7. Biaya minyak kendaraan dinas geuchik
8. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong
9. Penyusunan laporan pertanggung jawaban keuchik

Sedangkan untuk pembangunan menghabiskan dana sebesar Rp 25.300.00,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Infaq ustaz-ustazah
2. Pembinaan dan pemberdayaan PKK
3. Pemberdayaan karang taruna
4. Pelatihan dan pengelolaan PKK
5. Biaya rehab aula
6. Pembinaan Qari-Qariah
7. Pembinaan Fardlu kifayah
8. Bantuan pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak.

Penggunaan Dana Gampong pada tahun 2008 perode kedua ini masih meninggalkan saldo bank sebesar Rp 1.063.132,04

BAB III
PENUTUP
Apabila dalam uraian dan penjelasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya terdapat kekurangan yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan Program Pembangunan Gampong, serta menimbulkan masalah-masalah yang tidak dapat ditangani, maka dapat dikonsultasikan lebih lanjut kepada organisasi pengelola tingkat atas secara berjenjang.
Agar terselenggaranya prinsip-prinsip dan azas pembangunan gampong pada setiap gampong, maka peranan Tenaga Pemandu Kemukiman sangat menenfukan, terutama dalam memberikan solusi dan jalan keluar, sekaligus langkahJangkah penanganan yang praktis dan tidak menyulitkan bagi masyrakat dalam menangani dan melaksanakan program pembangunan gampong.
Demikianlah makalah ini dibuat, dan jika terdapat kekeliruan dalam penyusunannya akan dilakukan penyempumaarl lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar