Senin, 20 Juli 2009

PROFIL DAN KINERJA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PROFIL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BAITUL QIRADH CUT NYAK DHIEN


Nama : Lembaga Keuangan Syariah Baitul Qiradh Cut Nyak Dhien
Alamat : Jl. Kartini No. 9 Peunayong-Banda Aceh
No. Telpon : (0651) 31832

Lembaga Keuangan Syariah baitul Qiradh Cut Nyak Dhien merupakan lembaga keuangan mikro syariah pertama yang ada di Banda Aceh. Berdiri sejak tanggal 8 juli 1995, telah membuat Lembaga Keuangan ini kenyang akan pengalaman. Dengan visi untuk menjadi sarana bagi keperluan simpan pinjam bagi Usaha Kecil Menengah, maka Baitul Qiradh Cut Nyak Dhien memiliki beberapa produk yang tebagi dalam jenis tabungan dan pembiayaan.
Dari segi tabungan, Baitul Qiradh Cut Nyak Dhien menawarkan beberapa produk, yaitu :
o Tabungan yang berupa tabungan pendidikan bagi siwa SD, SMP, SMA
o Wadi’ah
o Walimah yaitu merupakan bentuk tabungan yang bisa diambil apabila nasabah ingin menikah. Namun dalam bentuk tabungan ini, nasabah yang berminat tidaklah terlalu banyak.

Sedangkan dari jenis pembiayaan, baitul Qiradh Cut nyak Dhien memiliki beberapa produk, yaitu:
o Mudharabah yaitu kerja sama antara pihak Lembaga Keuangan sebagai penyedia dana 100% sedangkan nasabah menjadi pengelola dana dngan keuntungan dibagi menurut kesepakatan.
o Murabahah yaitu prinsip-prinsip jual beli barang dengan mengadakan harga perolehan keuntungan atau margin yang disepakati antara bank sebagai penjual dengan nasabah sebagi pembeli.
o Musyarakah yaitu penyertaan modal antara pihak LKM dengan nasabah dengan keuntungan menurut kesepakatan.
o Qard Hasan

Jangkauan dari Baitul Qiradh Cut Nyak Dhien meliputi sekitar daerah Peunayong, dan dikhususkan bagi masyrakat yang memiliki KTP daerah Kuta Alam dan Kecamatan Syiah Kuala. Namun, apabila calon nasabah berasal dari luar daerah tersebeut dengan catatan bahwa calon nasabah tersebut sudah dikebal baik oleh pihak BQ Cut Nyak Dhien, maka tidak menutup kemungkinan permohonan pinjaman akan dikabulkan.
Dari segi permodalan, BQ Cut NYak Dhien sangat mengandalkan modalnya dari tabungan para nasabah, serta para donatur dan sebagian donator tetap. Kesadaran bagi para nasabah yang kurang untuk menabung, diakui pihak BQ Cut Nyak Dhien merupakan salah satu kendala tersendiri. Apalagi donator tetap yaitu BRR sudah tidak beroperasi lagi di Aceh. Maka jalan keluar yang sedang diupayakan adalah dengan mengerahkan para nasabah untuk menyimpan uangnya di BQ Cut Nyak Dhien.


Operasional dan Kinerja Kopsyah Baitul Qiradh Cut Nyak Dien Penayong Banda Aceh
Baitul Qiradh Cut Nyak Dien sebagai salah satu LKM di Banda Aceh yang bergerak di bidang simpan-pinjam ini memiliki modal yang berasal dari donatur tetap, masyarakat, pihak ketiga ataupun bekerja sama dengan pihak bank syariah seperti Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah dan lain-lain untuk pengaliran dana modal untuk LKM ini. Pada LKM Cut Nyak Dien ini kegiatan simpan dan pinjam nasabah, pelaksanaannya seimbang, yaitu antara yang menyimpan tabungan dengan yang meminjam kredit sama banyaknya.

Baitul Qiradh Cut Nyak Dien ini menyediakan pembiayaan kredit untuk nasabah yang membutuhkan, dengan syarat dan tahap-tahap yang harus dilakukan nasabah adalah sebagai berikut :

1. Nasabah yang membutuhkan dana kredit harus datang langsung ke Baitul Qiradh Cut Nyak Dien ini untuk mengajukan permohonan kreditnya.
2. Kemudian nasabah diberikan formulir permohonan pembiayaan dan mengisi formulir tersebut. Dana pembiayaan yang di berikan untuk nasabah pada Baitul Qiradh Cut Nyak Dien ini maksimal adalah Rp 15-20 juta sedangkan minimalnya Rp 500.000,00.
3. Setelah nasabah mengisi forulir permohonan pembiayaan tersebut, staff dari BQ Cut Nyak Dien akan langsung datang ke rumah nasabah atau survey langsung ke tempat usaha nasabah tersebut.
4. Sebelum nasabah memperoleh pembiayaan, tahap ke empat ini wajib dilakukan yaitu memberikan syarat-syarat yang dibutuhkan oleh BQ Cut Nyak Dien.




Syarat-syarat pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah pada BQ Cut Nyak Dien adalah sebagai berikut :
 Memiliki usaha yang jelas
 Jujur, amanah dan bertanggung jawab
 Identitas yang jelas (KTP atau KK )
 Bersedia di survey ke rumah atau tempat usaha
 Memiliki jaminan berupa BPKB atau sertifikat tanah
 Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Kopsyah Baitul Qiradh Cut Nyak Dien
 Bersedia mengikuti pola syariah

Syarat utama untuk nasabah yang ingin melakukan pembiayaan adalah :
 Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar ( suami atau istri )
 Pas photo 3x4 3 lembar
 Fotocopy KK 1 lembar
 Surat keterangan dari lurah setempat yang mempunyai usaha
 Rincian kebutuhan modal usaha atau proposal sederhana
 Semua persyaratan dimasukan dalam 1 map
 anggunan

Sistem pembayaran kredit oleh nasabah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, pada BQ Cut Nyak Dien ini biasanya pembayaran kembali kredit dengan angsuran per hari yang langsung di masukan kedalam tabungan nasabah yang akan dipotong langsung sesuai pembiayaan kredit nasabah ataupun dengan angsuran perbulan.

Dengan pembiayaan kredit, BQ Cut Nyak Dien ini juga pernah mengalami pengembalian kredit macet yang lumayan tinggi biasanya disebabkan dengan beberapa hal yaitu dari pihak nasabah yang dari awal pembiayaan secara sengaja tidak mengangsur kreditnya, nasabah yang tiba-tiba berpindah alamat rumah dan tempat usaha dengan tidak memberikan informasi kepindahan tersebut kepada Baitul Qiradh dan adanya fenomena alam atau hal lain yang menyebabkan usaha nasabah mengalami kebangkrutan sehingga nasabah tidak dapat mengangsur kreditnya.

Dari beberapa hal tentang kredit macet tersebut membuat BQ Cut Nyak Dien telah mengalami pasang surut dalam lembaga keuangan mikro syariah, walaupun BQ Cut Nyak Dien sering mengalami kredit macet tetapi semakin banyak pula nasabah yang melakukan transaksi simpan maupun pinjam di BQ Cut Nyak Dien. Nasabah dari BQ Cut Nyak Dien adalah masyarakat di sekitar BQ yaitu masyarakat penayong yang banyak memiliki usaha dagang ataupun masyarakat daerah lain yang ingin melakukan transaksi simpan pinjam di BQ Cut Nyak Dien.

Baitul Qiradh Cut Nyak Dien sebagai lembaga keuangan kecil mempunyai beberapa cara untuk mengatasi kredit macet yang sering terjadi pada lembaga keuangan yaitu :

a. Sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah, staff atau pegawai dari BQ Cut Nyak Dien melakukan survey terlebih dahulu tentang latar belakang dari pekerjaan dan usaha yang sedang dijalankan nasabah ataupun melihat prospek dari usaha yang ingin nasabah jalankan.
b. Melakukan kesepakatan antara BQ dengan nasabah mngenai tenggang waktu yang diberikan kepada nasabah untuk pengembalian kredit. Kesepakatan ini harus dijalankan dengan baik dan apabila ada kemacetan dalam pengembalian kredit, nasabah akan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada di Baitul Qiradh Cut Nyak Dien.

Sistem keuntungan yang di dapat Baitul Qiradh Cut Nyak Dien ini adalah dari produk pembiayaannya yaitu setiap nasabah yang mengambil pembiayaan kredit, dari kredit yang diberikan, pengembalian kredit tersebut sudah termasuk ada keuntungan untuk BQ. Baitul Qiradh ini juga menetapkan sistem bagi hasil ( Qard Hasan ) untuk memperoleh keuntungan yang telah disepakati oleh nasabah dan BQ. Di BQ ini tidak ada pengambilan persentase bunga yang tetap terhadap kredit tetapi lebih kepada kesepakatan antara nasabah dan BQ dalam pembagian keuntungan dan keuntungan yang di ambil BQ pun harus diketahui nasabah, maka sistem yang digunakan pun transparan antara nasabah dan BQ.

Rabu, 01 Juli 2009

ANGGARAN DANA GAMPONG

BAB I
PENDAHULUAN
l.lLatar Belakang
a. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan gampong, mengingat konsentrasi jumlah penduduk masih dominan berada di dareah gampong, sehingga gampong merupakan basis kekuatan ekonomi sosial dan politk yang perlu mendapatkan perhatian serius dari
pemerintah.
b. Partisipasi masyarakat selama ini hanya terbatas dalam penerapan kebijakanlkeputusan, bukan dalam pembuatan keputusan, menikmati hasil dan evaluasi hasil, akibatnya rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pembangunan di gampong hampir tidak ada.
c. Perencanaaan pernbangunan selama ini bersifat "top down" dibandingkan
mbuhnya perhatian terhadap otonomi daerah tidak hanya dikaitkan dengan gagalnya perencanuurn terpusat dan populernya strategi pertumbuhan dan pemerataan, tetapi juga adanyakesadaran bahwa pembangunan adalah suatu proses yang komplek dan penuh ketidakpastian yang tidak dapat dengan mudah dikendalikan dan direncanakan daripusat. Oleh karena itu, terdapat beberapa pertimbangan yang mendukung pentingnya pemberian otonomi pada pemertintahan daerah diantaranya:
a. Dari sisi administratif penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif lebih efektif bila dilakukab oleh pemerintah daerah, apalagi bagi daerah yang wilayahnya sangat luas.
b. Pemerintah daerah lebih tepat dalam menginterpretasikan kebutuhan masyarakatnya, sehingga output yang dihasilkan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Lahirnya beberapa sumber hukum tentang pelaksanaan otonomi darah di propinsi NAD merupakan momentum yang sangat tepat untuk mengimplementasikan program pembangunan gampong yang dimaksud.
Adapun sumber hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Derah
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
4. Undang Nomor l8 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Darah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Bertitik tolak dari gambaran diatas, kiranya program pembangunan gampong yang serasi dan partisipasi masyarakat sudah tidak mungkin ditunda lagi, jika tidak masyarakat gampong akan terus terlilit oleh kemiskinan, kebodohan dan ketergantungan terhadap pihak luar.

1.3 Tujuan dan Sasaran

Pelaksanaan program Pembangunan Gampong yang serasi dan partisipasi masyarakat bertujuan untuk:
1. Memperkecil ketimpangan pembangunan diantara masyarakat gampong dan kota, sehingga dapat mempercepat tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh
2. Mewujudkan otonomi yang luas dan nyata kepada pemerintahan gampong, lembaga adat dan agama dalam proses penyelenggaraanpembangunan di gampong, sehingga terciptanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan
3. Berfungsinya pengawasan masyarakat di gampong sebagai sosial kontrol yang sangat efektif dan objektif.

BAB II
PROFIL GAMPONG PINEUNG DAN ALOKASI DANA GAMPONG
DI GAMPONG PINEUNG

2.1 Profil Gampong Pineung
Gampong Pineung berada di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dengan ketinggian 125 meter diatas pemukaan laut, luas Gampong seluruhnya 64 Ha dengan batas-batas sebagai berikut: Data tersebut diatas ditulis berdasarkan data yang telah saya dapatkan di kantor geuchik setempat, sedangkan data mengenai lain-lainnya tidak berhasil saya dapatkan.

2.2 Alokasi Dana Gampong
Alokasi Dana Gampong pada tahun 2007 peiode I di daerah Gampong Pineung adalah sebesar Rp 57.0000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). Dana tersebut sebanyak 30% dialokasikanuntukbelanjarutingampongsebanyak Rp 17.100.000,00yang meliputi:
a. Pos belanja pegawai
b. Pos belanja barang
c. Pos belanja pemeliharaan
d. Pos belanja perjalanan
e. Pos pengeluaran tak terduga
Sedangkan 70% lagi, sebanyak 39.900.000,00 dialokasikan kepada upaya pembangunan gzlmpong yang meliputi :
a. Pos prasarana pemerintah gampong
b. Pos prasarana produksi
c. Pos pemberdayaan kesehatan
d. Pos sosial desa
e. Pos pemberdayaan ekonomi rakyat
f. Pos pemberdayaan lembaga masyarakatg.Pos pemberdayaan pembangunan fisik gampong
g. Pos sarana dan prasarana pendidikan
h. Pos pembangunan lain-lain

Anggaran Dana Gampong untuk tahun 2007 hanya perode II adalah sebesar Rp 30.000.000,00. Pengeluaran yang dikeluarkan oleh pihak Gampong ialah sebesar Rp 29.965.000,00 yang meliputi:
a. Perjalanan dinas aparat desa
b. Biaya rapat sidang
c. Biaya telepon
d. Biaya sidang/rapat TPG
e. Kendaraan dinas(roda dua)
f. Honorium tim penyusun laporan pertanggung jawaban geuchik
g. Peningkatan SDM perencan&m dan pembangunan gampong
h. Bulan bakti gotong royong
i. Bantuan pengadaan peralatan home industry binaan PKK
j. Pangadaantratak
k. Pengadaan tandu mayat
l. Musbangdes
m. Bantuan ustaz-ustazah TPA/TPQ

Pengeluaran tersebut masih menyisakan saldo di bank sebesar Rp 372.350,00,
sehingga sisa kas menjadi Rp 67.650,00.

Pada tahun 2008 tahap I, dana gampong yang dialoksikan oleh pemerintahan di Gampong Pineung adalah sebesar Prp29.477.010,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu sepuluh rupiah). Dana tersebut sebanyak Rp 12.022.010 dialokasikan pada belanja rutin yang meliputi:
a. Insentif tim pelaksana ADG
b. Honor tim pelaksana ADG
c. Pembelian ATK kantor geuchik
d. Pembelian ATK kantor geuchik
e. Cetak kop surat
f. Foto copyg. Biaya listrik
g. Biayatelepon
h. Biaya komunikasi geuchik
i. Pembelian ATK TPG
j. Pemeliharaan kendaraan dinas keuchik
k. Pengadaan kamera digital

Sedangkan dana sebesar Rp 17.455.000,00 digunakan untuk pembangunan gampong yang meliputi:
1. Pendidikan umum dan pendidikan agama (infaq ustaz-ustazah, pembelian meja co puter TPA, pembelian buku bacaan TPA, pembelian papan tulis whiteboard
2. Pemberdayaan kesehatan (kegiatan pemantauan jentik secara berkala, peningkatan gizi balita serta posyandu)
3. Penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan (pemberdayaan kader posyandu)
4. Pengembangan badan usaha milik gampong (pengadaan kotak fiber tempat nasi)
5. Biaya sarana dan prasarana umum (pembuatan papan nama jalan)

Untuk tahun 2008 periode kedua, dana gampong yang dialokasikan oleh pihak Gampong Pineung ialah sebesar Rp 30.422.620,00 (tiga puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah). Dengan jumlah untuk pengeluaran rutin sebesar Rp 5.122.620,00 yang meliputi:
1. Pembelian tinta E-Print warna
2. Biaya perjalanan dinas
3. Biaya listrik bulan September s/d Oktober 2008
4. Bantuan transport petugas TPG
5. Mobiler TPG
6. Biaya rapat TPG
7. Biaya minyak kendaraan dinas geuchik
8. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong
9. Penyusunan laporan pertanggung jawaban keuchik

Sedangkan untuk pembangunan menghabiskan dana sebesar Rp 25.300.00,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Infaq ustaz-ustazah
2. Pembinaan dan pemberdayaan PKK
3. Pemberdayaan karang taruna
4. Pelatihan dan pengelolaan PKK
5. Biaya rehab aula
6. Pembinaan Qari-Qariah
7. Pembinaan Fardlu kifayah
8. Bantuan pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak.

Penggunaan Dana Gampong pada tahun 2008 perode kedua ini masih meninggalkan saldo bank sebesar Rp 1.063.132,04

BAB III
PENUTUP
Apabila dalam uraian dan penjelasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya terdapat kekurangan yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan Program Pembangunan Gampong, serta menimbulkan masalah-masalah yang tidak dapat ditangani, maka dapat dikonsultasikan lebih lanjut kepada organisasi pengelola tingkat atas secara berjenjang.
Agar terselenggaranya prinsip-prinsip dan azas pembangunan gampong pada setiap gampong, maka peranan Tenaga Pemandu Kemukiman sangat menenfukan, terutama dalam memberikan solusi dan jalan keluar, sekaligus langkahJangkah penanganan yang praktis dan tidak menyulitkan bagi masyrakat dalam menangani dan melaksanakan program pembangunan gampong.
Demikianlah makalah ini dibuat, dan jika terdapat kekeliruan dalam penyusunannya akan dilakukan penyempumaarl lebih lanjut.