Senin, 20 Juli 2009

PROFIL DAN KINERJA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PROFIL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BAITUL QIRADH CUT NYAK DHIEN


Nama : Lembaga Keuangan Syariah Baitul Qiradh Cut Nyak Dhien
Alamat : Jl. Kartini No. 9 Peunayong-Banda Aceh
No. Telpon : (0651) 31832

Lembaga Keuangan Syariah baitul Qiradh Cut Nyak Dhien merupakan lembaga keuangan mikro syariah pertama yang ada di Banda Aceh. Berdiri sejak tanggal 8 juli 1995, telah membuat Lembaga Keuangan ini kenyang akan pengalaman. Dengan visi untuk menjadi sarana bagi keperluan simpan pinjam bagi Usaha Kecil Menengah, maka Baitul Qiradh Cut Nyak Dhien memiliki beberapa produk yang tebagi dalam jenis tabungan dan pembiayaan.
Dari segi tabungan, Baitul Qiradh Cut Nyak Dhien menawarkan beberapa produk, yaitu :
o Tabungan yang berupa tabungan pendidikan bagi siwa SD, SMP, SMA
o Wadi’ah
o Walimah yaitu merupakan bentuk tabungan yang bisa diambil apabila nasabah ingin menikah. Namun dalam bentuk tabungan ini, nasabah yang berminat tidaklah terlalu banyak.

Sedangkan dari jenis pembiayaan, baitul Qiradh Cut nyak Dhien memiliki beberapa produk, yaitu:
o Mudharabah yaitu kerja sama antara pihak Lembaga Keuangan sebagai penyedia dana 100% sedangkan nasabah menjadi pengelola dana dngan keuntungan dibagi menurut kesepakatan.
o Murabahah yaitu prinsip-prinsip jual beli barang dengan mengadakan harga perolehan keuntungan atau margin yang disepakati antara bank sebagai penjual dengan nasabah sebagi pembeli.
o Musyarakah yaitu penyertaan modal antara pihak LKM dengan nasabah dengan keuntungan menurut kesepakatan.
o Qard Hasan

Jangkauan dari Baitul Qiradh Cut Nyak Dhien meliputi sekitar daerah Peunayong, dan dikhususkan bagi masyrakat yang memiliki KTP daerah Kuta Alam dan Kecamatan Syiah Kuala. Namun, apabila calon nasabah berasal dari luar daerah tersebeut dengan catatan bahwa calon nasabah tersebut sudah dikebal baik oleh pihak BQ Cut Nyak Dhien, maka tidak menutup kemungkinan permohonan pinjaman akan dikabulkan.
Dari segi permodalan, BQ Cut NYak Dhien sangat mengandalkan modalnya dari tabungan para nasabah, serta para donatur dan sebagian donator tetap. Kesadaran bagi para nasabah yang kurang untuk menabung, diakui pihak BQ Cut Nyak Dhien merupakan salah satu kendala tersendiri. Apalagi donator tetap yaitu BRR sudah tidak beroperasi lagi di Aceh. Maka jalan keluar yang sedang diupayakan adalah dengan mengerahkan para nasabah untuk menyimpan uangnya di BQ Cut Nyak Dhien.


Operasional dan Kinerja Kopsyah Baitul Qiradh Cut Nyak Dien Penayong Banda Aceh
Baitul Qiradh Cut Nyak Dien sebagai salah satu LKM di Banda Aceh yang bergerak di bidang simpan-pinjam ini memiliki modal yang berasal dari donatur tetap, masyarakat, pihak ketiga ataupun bekerja sama dengan pihak bank syariah seperti Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah dan lain-lain untuk pengaliran dana modal untuk LKM ini. Pada LKM Cut Nyak Dien ini kegiatan simpan dan pinjam nasabah, pelaksanaannya seimbang, yaitu antara yang menyimpan tabungan dengan yang meminjam kredit sama banyaknya.

Baitul Qiradh Cut Nyak Dien ini menyediakan pembiayaan kredit untuk nasabah yang membutuhkan, dengan syarat dan tahap-tahap yang harus dilakukan nasabah adalah sebagai berikut :

1. Nasabah yang membutuhkan dana kredit harus datang langsung ke Baitul Qiradh Cut Nyak Dien ini untuk mengajukan permohonan kreditnya.
2. Kemudian nasabah diberikan formulir permohonan pembiayaan dan mengisi formulir tersebut. Dana pembiayaan yang di berikan untuk nasabah pada Baitul Qiradh Cut Nyak Dien ini maksimal adalah Rp 15-20 juta sedangkan minimalnya Rp 500.000,00.
3. Setelah nasabah mengisi forulir permohonan pembiayaan tersebut, staff dari BQ Cut Nyak Dien akan langsung datang ke rumah nasabah atau survey langsung ke tempat usaha nasabah tersebut.
4. Sebelum nasabah memperoleh pembiayaan, tahap ke empat ini wajib dilakukan yaitu memberikan syarat-syarat yang dibutuhkan oleh BQ Cut Nyak Dien.




Syarat-syarat pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah pada BQ Cut Nyak Dien adalah sebagai berikut :
 Memiliki usaha yang jelas
 Jujur, amanah dan bertanggung jawab
 Identitas yang jelas (KTP atau KK )
 Bersedia di survey ke rumah atau tempat usaha
 Memiliki jaminan berupa BPKB atau sertifikat tanah
 Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Kopsyah Baitul Qiradh Cut Nyak Dien
 Bersedia mengikuti pola syariah

Syarat utama untuk nasabah yang ingin melakukan pembiayaan adalah :
 Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar ( suami atau istri )
 Pas photo 3x4 3 lembar
 Fotocopy KK 1 lembar
 Surat keterangan dari lurah setempat yang mempunyai usaha
 Rincian kebutuhan modal usaha atau proposal sederhana
 Semua persyaratan dimasukan dalam 1 map
 anggunan

Sistem pembayaran kredit oleh nasabah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, pada BQ Cut Nyak Dien ini biasanya pembayaran kembali kredit dengan angsuran per hari yang langsung di masukan kedalam tabungan nasabah yang akan dipotong langsung sesuai pembiayaan kredit nasabah ataupun dengan angsuran perbulan.

Dengan pembiayaan kredit, BQ Cut Nyak Dien ini juga pernah mengalami pengembalian kredit macet yang lumayan tinggi biasanya disebabkan dengan beberapa hal yaitu dari pihak nasabah yang dari awal pembiayaan secara sengaja tidak mengangsur kreditnya, nasabah yang tiba-tiba berpindah alamat rumah dan tempat usaha dengan tidak memberikan informasi kepindahan tersebut kepada Baitul Qiradh dan adanya fenomena alam atau hal lain yang menyebabkan usaha nasabah mengalami kebangkrutan sehingga nasabah tidak dapat mengangsur kreditnya.

Dari beberapa hal tentang kredit macet tersebut membuat BQ Cut Nyak Dien telah mengalami pasang surut dalam lembaga keuangan mikro syariah, walaupun BQ Cut Nyak Dien sering mengalami kredit macet tetapi semakin banyak pula nasabah yang melakukan transaksi simpan maupun pinjam di BQ Cut Nyak Dien. Nasabah dari BQ Cut Nyak Dien adalah masyarakat di sekitar BQ yaitu masyarakat penayong yang banyak memiliki usaha dagang ataupun masyarakat daerah lain yang ingin melakukan transaksi simpan pinjam di BQ Cut Nyak Dien.

Baitul Qiradh Cut Nyak Dien sebagai lembaga keuangan kecil mempunyai beberapa cara untuk mengatasi kredit macet yang sering terjadi pada lembaga keuangan yaitu :

a. Sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah, staff atau pegawai dari BQ Cut Nyak Dien melakukan survey terlebih dahulu tentang latar belakang dari pekerjaan dan usaha yang sedang dijalankan nasabah ataupun melihat prospek dari usaha yang ingin nasabah jalankan.
b. Melakukan kesepakatan antara BQ dengan nasabah mngenai tenggang waktu yang diberikan kepada nasabah untuk pengembalian kredit. Kesepakatan ini harus dijalankan dengan baik dan apabila ada kemacetan dalam pengembalian kredit, nasabah akan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada di Baitul Qiradh Cut Nyak Dien.

Sistem keuntungan yang di dapat Baitul Qiradh Cut Nyak Dien ini adalah dari produk pembiayaannya yaitu setiap nasabah yang mengambil pembiayaan kredit, dari kredit yang diberikan, pengembalian kredit tersebut sudah termasuk ada keuntungan untuk BQ. Baitul Qiradh ini juga menetapkan sistem bagi hasil ( Qard Hasan ) untuk memperoleh keuntungan yang telah disepakati oleh nasabah dan BQ. Di BQ ini tidak ada pengambilan persentase bunga yang tetap terhadap kredit tetapi lebih kepada kesepakatan antara nasabah dan BQ dalam pembagian keuntungan dan keuntungan yang di ambil BQ pun harus diketahui nasabah, maka sistem yang digunakan pun transparan antara nasabah dan BQ.

Rabu, 01 Juli 2009

ANGGARAN DANA GAMPONG

BAB I
PENDAHULUAN
l.lLatar Belakang
a. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan gampong, mengingat konsentrasi jumlah penduduk masih dominan berada di dareah gampong, sehingga gampong merupakan basis kekuatan ekonomi sosial dan politk yang perlu mendapatkan perhatian serius dari
pemerintah.
b. Partisipasi masyarakat selama ini hanya terbatas dalam penerapan kebijakanlkeputusan, bukan dalam pembuatan keputusan, menikmati hasil dan evaluasi hasil, akibatnya rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pembangunan di gampong hampir tidak ada.
c. Perencanaaan pernbangunan selama ini bersifat "top down" dibandingkan
mbuhnya perhatian terhadap otonomi daerah tidak hanya dikaitkan dengan gagalnya perencanuurn terpusat dan populernya strategi pertumbuhan dan pemerataan, tetapi juga adanyakesadaran bahwa pembangunan adalah suatu proses yang komplek dan penuh ketidakpastian yang tidak dapat dengan mudah dikendalikan dan direncanakan daripusat. Oleh karena itu, terdapat beberapa pertimbangan yang mendukung pentingnya pemberian otonomi pada pemertintahan daerah diantaranya:
a. Dari sisi administratif penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif lebih efektif bila dilakukab oleh pemerintah daerah, apalagi bagi daerah yang wilayahnya sangat luas.
b. Pemerintah daerah lebih tepat dalam menginterpretasikan kebutuhan masyarakatnya, sehingga output yang dihasilkan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Lahirnya beberapa sumber hukum tentang pelaksanaan otonomi darah di propinsi NAD merupakan momentum yang sangat tepat untuk mengimplementasikan program pembangunan gampong yang dimaksud.
Adapun sumber hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Derah
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
4. Undang Nomor l8 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Darah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Bertitik tolak dari gambaran diatas, kiranya program pembangunan gampong yang serasi dan partisipasi masyarakat sudah tidak mungkin ditunda lagi, jika tidak masyarakat gampong akan terus terlilit oleh kemiskinan, kebodohan dan ketergantungan terhadap pihak luar.

1.3 Tujuan dan Sasaran

Pelaksanaan program Pembangunan Gampong yang serasi dan partisipasi masyarakat bertujuan untuk:
1. Memperkecil ketimpangan pembangunan diantara masyarakat gampong dan kota, sehingga dapat mempercepat tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh
2. Mewujudkan otonomi yang luas dan nyata kepada pemerintahan gampong, lembaga adat dan agama dalam proses penyelenggaraanpembangunan di gampong, sehingga terciptanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan
3. Berfungsinya pengawasan masyarakat di gampong sebagai sosial kontrol yang sangat efektif dan objektif.

BAB II
PROFIL GAMPONG PINEUNG DAN ALOKASI DANA GAMPONG
DI GAMPONG PINEUNG

2.1 Profil Gampong Pineung
Gampong Pineung berada di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dengan ketinggian 125 meter diatas pemukaan laut, luas Gampong seluruhnya 64 Ha dengan batas-batas sebagai berikut: Data tersebut diatas ditulis berdasarkan data yang telah saya dapatkan di kantor geuchik setempat, sedangkan data mengenai lain-lainnya tidak berhasil saya dapatkan.

2.2 Alokasi Dana Gampong
Alokasi Dana Gampong pada tahun 2007 peiode I di daerah Gampong Pineung adalah sebesar Rp 57.0000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). Dana tersebut sebanyak 30% dialokasikanuntukbelanjarutingampongsebanyak Rp 17.100.000,00yang meliputi:
a. Pos belanja pegawai
b. Pos belanja barang
c. Pos belanja pemeliharaan
d. Pos belanja perjalanan
e. Pos pengeluaran tak terduga
Sedangkan 70% lagi, sebanyak 39.900.000,00 dialokasikan kepada upaya pembangunan gzlmpong yang meliputi :
a. Pos prasarana pemerintah gampong
b. Pos prasarana produksi
c. Pos pemberdayaan kesehatan
d. Pos sosial desa
e. Pos pemberdayaan ekonomi rakyat
f. Pos pemberdayaan lembaga masyarakatg.Pos pemberdayaan pembangunan fisik gampong
g. Pos sarana dan prasarana pendidikan
h. Pos pembangunan lain-lain

Anggaran Dana Gampong untuk tahun 2007 hanya perode II adalah sebesar Rp 30.000.000,00. Pengeluaran yang dikeluarkan oleh pihak Gampong ialah sebesar Rp 29.965.000,00 yang meliputi:
a. Perjalanan dinas aparat desa
b. Biaya rapat sidang
c. Biaya telepon
d. Biaya sidang/rapat TPG
e. Kendaraan dinas(roda dua)
f. Honorium tim penyusun laporan pertanggung jawaban geuchik
g. Peningkatan SDM perencan&m dan pembangunan gampong
h. Bulan bakti gotong royong
i. Bantuan pengadaan peralatan home industry binaan PKK
j. Pangadaantratak
k. Pengadaan tandu mayat
l. Musbangdes
m. Bantuan ustaz-ustazah TPA/TPQ

Pengeluaran tersebut masih menyisakan saldo di bank sebesar Rp 372.350,00,
sehingga sisa kas menjadi Rp 67.650,00.

Pada tahun 2008 tahap I, dana gampong yang dialoksikan oleh pemerintahan di Gampong Pineung adalah sebesar Prp29.477.010,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu sepuluh rupiah). Dana tersebut sebanyak Rp 12.022.010 dialokasikan pada belanja rutin yang meliputi:
a. Insentif tim pelaksana ADG
b. Honor tim pelaksana ADG
c. Pembelian ATK kantor geuchik
d. Pembelian ATK kantor geuchik
e. Cetak kop surat
f. Foto copyg. Biaya listrik
g. Biayatelepon
h. Biaya komunikasi geuchik
i. Pembelian ATK TPG
j. Pemeliharaan kendaraan dinas keuchik
k. Pengadaan kamera digital

Sedangkan dana sebesar Rp 17.455.000,00 digunakan untuk pembangunan gampong yang meliputi:
1. Pendidikan umum dan pendidikan agama (infaq ustaz-ustazah, pembelian meja co puter TPA, pembelian buku bacaan TPA, pembelian papan tulis whiteboard
2. Pemberdayaan kesehatan (kegiatan pemantauan jentik secara berkala, peningkatan gizi balita serta posyandu)
3. Penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan (pemberdayaan kader posyandu)
4. Pengembangan badan usaha milik gampong (pengadaan kotak fiber tempat nasi)
5. Biaya sarana dan prasarana umum (pembuatan papan nama jalan)

Untuk tahun 2008 periode kedua, dana gampong yang dialokasikan oleh pihak Gampong Pineung ialah sebesar Rp 30.422.620,00 (tiga puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah). Dengan jumlah untuk pengeluaran rutin sebesar Rp 5.122.620,00 yang meliputi:
1. Pembelian tinta E-Print warna
2. Biaya perjalanan dinas
3. Biaya listrik bulan September s/d Oktober 2008
4. Bantuan transport petugas TPG
5. Mobiler TPG
6. Biaya rapat TPG
7. Biaya minyak kendaraan dinas geuchik
8. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong
9. Penyusunan laporan pertanggung jawaban keuchik

Sedangkan untuk pembangunan menghabiskan dana sebesar Rp 25.300.00,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Infaq ustaz-ustazah
2. Pembinaan dan pemberdayaan PKK
3. Pemberdayaan karang taruna
4. Pelatihan dan pengelolaan PKK
5. Biaya rehab aula
6. Pembinaan Qari-Qariah
7. Pembinaan Fardlu kifayah
8. Bantuan pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak.

Penggunaan Dana Gampong pada tahun 2008 perode kedua ini masih meninggalkan saldo bank sebesar Rp 1.063.132,04

BAB III
PENUTUP
Apabila dalam uraian dan penjelasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya terdapat kekurangan yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan Program Pembangunan Gampong, serta menimbulkan masalah-masalah yang tidak dapat ditangani, maka dapat dikonsultasikan lebih lanjut kepada organisasi pengelola tingkat atas secara berjenjang.
Agar terselenggaranya prinsip-prinsip dan azas pembangunan gampong pada setiap gampong, maka peranan Tenaga Pemandu Kemukiman sangat menenfukan, terutama dalam memberikan solusi dan jalan keluar, sekaligus langkahJangkah penanganan yang praktis dan tidak menyulitkan bagi masyrakat dalam menangani dan melaksanakan program pembangunan gampong.
Demikianlah makalah ini dibuat, dan jika terdapat kekeliruan dalam penyusunannya akan dilakukan penyempumaarl lebih lanjut.

Minggu, 28 Juni 2009

GRAMEEN GAMES

LAPORAN HASIL PENJUALAN
Rabu, 13 Mei 2009
Modal : Rp 10.000
• Pijat : Rp 20.000

Laba : Rp 20.000

Jumlah modal : Rp 30.000

Kamis, 14 Mei 2009
Modal : Rp 30.000
• Choko-Choki : Rp 13.000
• Choco Max : Rp 10.000
Sisa modal : Rp 30.000 – Rp 23.000 = Rp 7.000

Penjualan :
Choki-choki : @ Rp 750 × 30 = Rp 22.500
Choco Max : @ Rp 1000 × 20 = Rp 20.000

Pendapatan kotor : Rp 42.500

Laba = Pendapatan kotor – modal + sisa modal
= Rp 42.500 – Rp 23.000 + Rp 7.000
= Rp 26.500

Jumat, 15 Mei 2009
Modal : Rp 49.500
• Choki-choki : Rp 13.000
• Beng-beng : Rp 22.000
Sisa modal : Rp 49.500 – Rp 35.000 = Rp 14.500

Penjualan :
Choki-choki : @ Rp 750 × 30 = Rp 22.500
Beng-beng : @ Rp 1.000 × 25 = Rp 25.000

Pendapatan kotor : Rp 22.500 + Rp 25.000 = Rp 47.500

Laba = Pendapatan kotor - modal + sisa modal
= Rp 47.500 – Rp 35.000 + Rp 14.500
= Rp 27.000
Sabtu, 16 Mei 2009

Modal : Rp 62.000
• Permen : Rp 5.000
Sisa modal : Rp 62.000 – Rp 5.000 = Rp 57.000

Penjualan :
Permen : @ Rp 200 × 50 = Rp 10.000
Jasa : Rp 5.000

Pendapatan kotor : Rp 10.000 + Rp 5.000 = Rp 15.000

Laba = Pendapatan kotor – modal + sisa modal
= Rp 15.000 – Rp 5.000 + Rp 57.000
= Rp 67.000

Senin, 18 Mei 2009
Modal : Rp 72.000
• Choki-choki : Rp 13.000
• Chocolatos : Rp 11.000
Sisa modal : Rp 72.000 – Rp 24.000 = Rp 48.000

Penjualan :
Choki-choki : @ Rp 750 × 30 = Rp 22.500
Chocolatos : Rp 2000/3 × 24 = Rp 16.000

Pendapatan kotor : Rp 22.500 + Rp 16.000 = Rp 38.500

Laba = Pendapatan kotor – modal + sisa modal
= Rp 38.500 – Rp 24.000 + Rp 48.000
= Rp 62.500

Selasa, 19 Mei 2009
Modal : Rp 86.500
• Momogi : Rp 9.000
Sisa Modal : Rp 86.500 – Rp 9.000 = Rp 77.500

Penjualan :
Momogi : Rp 2.000/3 × 20 = Rp 13.500

Pendapatan kotor : Rp 13.500

Laba = Pendapatan kotor – modal + sisa modal
= Rp 13.500 – Rp 9.000 + Rp 77.500
= Rp 82.000

Rabu, 20 Mei 2009
Modal : Rp 82.000

Penjualan :
Jasa : Rp 10.000

Laba = Rp 82.000 + Rp 10.000
= Rp 92.000

Selasa, 19 Mei 2009

Saran Bagaimana Seharusnya Pemerintah Meregulasi Keuangan Mikro di Nanggroe Aceh Darussalam

Kepada Yth
Bapak Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
di
Tempat


Assalammualikum Wr. Wb

Dengan hormat, saya selaku mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, merasa prihatin terhadap keberadaan Lembaga Keuangan Mikro yang berada di bumi Nanggroe Aceh Darussalam yang sangat kita cintai ini, seakan berada dalam posisi jalan di tempat. Tidak terlalu maju, namun juga perannya tidak hilang begitu saja. Maka karena itulah, dengan ini saya memberikan beberapa usulan yang semoga saja dapat dipertimbangkan kembali oleh Bapak beserta jajaran untuk dapat ditindak lanjuti demi kemajuan Lembaga Keuangan Mikro.

Yang pertama sekali saya usulkan adalah ada baiknya adanya keikutsertaan pemerintah dalam hal permodalan. Beberapa kegagalan Lembaga Keuangan Mikro yang telah lalu, membawa dampak akan berkurangnya dana yang dapat disalurkan bagi kepentingan rakyat. Dengan adanya kucuran modal dari pemerintah untuk ikut membantu permodalan Lembaga Keuangan Mikro, maka setidaknya Lembaga Keuangan Mikro dapat bernafas kembali.

Yang kedua yang dapat saya sarankan adalah kucuran dana yang diberikan oleh pemerintah janganlah membuat pemerintah lepas tangan begitu saja terhadap kinerja Lembaga Keuangan Mikro. Namun ada baiknya bagi pemerintah untuk ikut serta dalam pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, sehingga dapat diketahui secara mendetail, kemana saja dana yang telah diberikan tersebut dialirkan. Adapun pengawasan yang saya maksudkan disini adalah pengawasan secara tekhnis mengenai kinerja pelaksanaan aliran dana bantuan pemerintah tersebut.

Yang ketiga yang kemudian dapat saya sarankan adalah kemungkinan adanya bantuan dari pemerintah menyangkut masalah tenaga kerja yang memiliki skill yang baik untuk mengelola Lembaga Keuangan Mikro. Sudah cukup banyak potensi kita yang bernilai tinggi tidak dapat memberikan hasil yang maksimal demi kemajuan rakyat Aceh. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya tenaga ahli yang mengelola faktor-faktor penting Aceh , baik secara moral maupun intelektual. Adanya pengarahan, bimbingan, serta pengawasan ketat dari pemerintah mengenai bagaimana tekhnis selayaknya yang dapat dilakukan tenaga kerja yang terjun langsung dalam lingkup Lembaga Keuangan Mikro, setidaknya memberi angin segar dan sebongkah harapan demi melihat Lembaga Keuangan Mikro di Aceh yang lebih maju di kemudian hari.

Hal keempat dan juga yang terakhir yang dapat saya usulkan kepada Bapak ialah pentingnya pemberian pengarahan, bimbingan, serta penyuluhan kepada masyarakat tentang kesadaran untuk mengembalikan pinjaman yang telah disalurkan sebagaimana mestinya. Semangat gotong royong untuk saling membantu dalam hal pemberian dana Lembaga Keuangan Mikro dapat memacu energi positif bagi rakyat untuk sama-sama bangkit dari kemiskinan, dan dapat menjadi lebih produktif di kemudian hari. Karena seyogyanya, dana dari Lembaga Keuangan Mikro hendaklah digunakan untuk kepentingan bersama demi meraih kesejahteraan yang sesungguhnya.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan, semoga usulan yang saya berikan dapat ditanggapi secara positif, dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut demi kemajuan Lembaga Keuangan Mikro di Aceh. Adapun kesalahan di sana-sini yang menyertai tulisan saya ini, hendaklah diberi maaf yang sebsar-besarnya. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT dan kekurangan sesungguhnya hanyalah milik manusia.

Wassalammualaikum Wr. Wb.

Minggu, 22 Maret 2009

MAKALAH : PERAN PASAR MODAL INTERNASIONAL DALAM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

PENDAHULUAN

Di tahun 2004, pasar modal internasional, mulai menarik daya tarik investasi dalam keuangan mikro. Sejak itu, hutang dan ekuitas dalam masalah keamanan keuangan mikro telah meningkat yang diperkirakan US $ 1 miliar dari lembaga keuangan swasta mencari keuntungan komersial. Persetujuan bentuk yang terkenal dalam perkembangan pasar saat ini seperti penawaran awal saham, masalah obligasi, kewajiban hutang yang sejalan (CDOs), dan pengamanan yang mendasari pinjaman/kredit. Selain itu, dana sektor hutang dan modal swasta pada keuangan mikro telah tumbuh, bagi investor lebih memilih untuk memberikan keleluasaan manajer professional dan sekarang mereka berpikir untuk mengendalikan lebih dari US $ 2 miliar, yang mana lebih dari $ 300 juta adalah “aliran” investasi komersial.
Secara keseluruhan. lintas batas investasi ke dalam keuangan mikro sekitar $ 1,4 miliar pada tahun 2006, perkembangannya hanya tiga tingkat dari dua tahun sebelumnya. Sementara pemasok tradisional untuk modal keuangan mikro-organisasi nirlaba, badan-badan pembangunan pemerintah dan individu-individu yang memberikan kontribusinya semakin meningkat, baru-baru ini semenjak tahun 2004 partisipasi oleh lembaga sektor pemodal swasta untuk mencari pendapatan pasar yang penuh kembali meningkat. Para investor komersial utama, sebagian besar terletak di Eropa Barat dan Amerika Serikat, yang mendasari pembukaan pasar modal untuk keuangan mikro.


Kebutuhan Akan Pasar Modal untuk Membiayai LKM

Ketika dilakukan dengan benar, maka LKM akan menguntungkan, berisiko rendah dan dapat memperluas kegiatan keuangan. Jumlah nasabah yang dilayani oleh LKM secara umum diperkirakan mencapai 100 juta. Bank komersial yang berkembang di negara domestik, seharusnya menjadi sumber utama pendanaan untuk LKM, biasanya mereka enggan untuk memberikan pinjaman kepada LKM. Selain itu, investor non-komersial dengan jumlah 80 persen dari $ 4 miliar dalam sember pendanaan internasional sekarang ini merupakan warisan dari asal keuangan mikro untuk amal dan kegiatan pembangunan yang disponsori secara resmi. Maka LKM merupakan hasrat untuk menumbuhkan modal secara eksponensial, sehingga tidaklah mungkin organisasi pemerintah dan organisasi nirlaba akan meningkatkan aliran dana proporsional untuk pembiayaan LKM tresebut, dengan alasan : pertama, mereka akan berhadapan dengan tuntutan persaingan untuk mendapatkan bantuan, dan kedua, mereka akan memulai bertanya apakah misi pelayanan yang terbaik oleh pendanaan keuangan perusahaan yang akan menguntungkan dan semakin meningkat transformasinya menjadi perusahaan swasta untuk dapat menarik modal komersial. Satu-satunya sumber dana yang tersedia untuk kredit komersial yang benar adalah pasar modal internasional.

PEMBIAYAAN UNTUK KEWAJIBAN UTANG SEJALAN (CDO)

Inovasi utama dalam pendanaan keuangan mikro yang dipelopori oleh BOMSI meliputi:
1. BOMSI bukan merupakan keputusan investasi dana yang tidak diserahkan ke luar manajemen professional.
2. Pembiayaan BOMSI ada lima tahap tingkat risiko senior, tiga kelas subordinate, dan di bagian bawah adanya pemerataan.
3. Investor BOMSI tidak memegang unit pendanaan dan tidak membuat pinjaman untuk BOMSI. Sebaliknya, mereka telah membeli obligasi, surat berharga dan bunga modal. Sehingga akan tampak perbedaan penting dalam kelembagaan investasi.

Dari inovasi-inovasi di atas maka dengan pelaksanaan kewajiban utang sejalan untuk industri keuangan mikro yang dipelopori oleh BOMSI maka dapat mengubah cara investor melihat antara lembaga keuangan mikro dan produk kewajiban utang.

MEMPERKENALKAN INVESTOR KOMERSIAL TERHADAP KEWAJIBAN UTANG MICROFINANCE

Ada beberapa cara untuk mendukung LKM yang digaris bawahi oleh pengembangan pasar dunia, yaitu:
1. Rendahnya tingkat standar dalam pinjaman portfolio LKM.
2. Rasio risiko/pendapatan yang baik.
3. Instrumen pemodal yang umum dikenal.

CDOs VS DANA

Ada bebeapa alasan CDO digunakan sebagai produk dana non pasar modal pertamaa dalam LKM, yaitu:
• LKM biasanya memiliki neraca yang terlalu kecil untuk membenarkan transaksi dari skala yang diperlukan untuk mengakses pasar modal internasional sehingga persetujuan pinjaman LKM sangat dibutuhkan.
• Di sisi lain, LKM digunakan untuk meminjam kredit internasional, untuk menciptakan standar internasional dan mengemas aset mereka ke dalam tujuan khusus pembiayaan sarana perubahan yang tidak dapat diatasi.
• Permintaan instrument investor pasar modal dalam USD atau Euro.
• Top kualitas LKM ditemukan di seluruh pasar sehingga penyebaran geografis dapat dicapai.
• LKM biasanya sangat sedikit memiliki produk pinjaman, sehingga risiko pada sisi asset yang relative mudah untuk dianalisa dan digunakan sebagai perantara dari risiko yang mendasari peminjam risiko yang sangat diversifikasi, sangat rinci yang sangat khas mengacu pada pasar modal.

Cara untuk mangatasi rintangan dalam berinvestasi pada LKM:
1. Biaya investasi “cascades” (mengalir deras).
2. Kurangnya transparansi
3. Likuiditas


PENGAMANAN PINJAMAN MIKRO

Beberapa kendala penting dalam pemunculan kembali pembatasan asset/harta yang didukung catatan produk keuangan mikro, yaitu:
1. Jatuh tempo yang pendek dari kredit mikro
2. Risiko keturunan
3. Peran penting servicer
4. Peraturan pemerintah

Dengan adanya kendala tersebut, hanya ada dua kasus kredit mikro securitization internasional di pasar modal( dibandingkan dengan CDOs yang securitize pinjaman ke LKM) dan keduanya memiliki banyak fitur tambahan kredit oleh investor non-komersial.

EQUITY

Sebagai LKM dewasa yang mentransformasikan diri dari organisasi nirlaba menjadi perusahaan termasuk dimana lembaga diatur, mereka perlu melakukan pemerataan pertumbuhan.
Dengan tingginya tingkat pengembalian modal dan pertumbuhan yang cepat dalam industri tersebut, maka tingkat suku bunga pengembalian atas penanaman modal MFI terlihat menarik. Akibatnya, sedikit dari 15 ekuitas swasta memobilisasi dana sebesar $ 620 juta (sebagian besar dari sumber dana non-komersial, bagaimana pun juga) telah menetapkannya bahwa hal ini dibutuhkan.

KONTRIBUSI INVESTOR NON-KOMERSIAL

Kontribusi investor non-komersial disini ialah mereka dapat berperan dalam mengambil risiko, dimana investor komersial tidak mengerti dan merasa tidak nyaman dalam mengambil peran dalam hal mengambil risiko, yang dapat mempengaruhi investasi tersebut. Sebagai contoh, Global Keuangan Mikro Fasilitas Komersial (GCMF) yang disponsori dan dikelola oleh Deutsche Bank.

LOCAL CURRENCY

Investor asing biasanya tidak nyaman dengan risiko mata uang lokal yang tidak dapat dipegang/hedged. Hal ini berarti bahwa LKM harus meminjam dalam dolar atau euro dan mendorong risiko mereka ke peminjam.

PADA PATH TO AN ASSET CLASS

Istilah asset kelas memiliki sejumlah definisi. Dari sudut kelembagaan investor, sebuah asset kelas merupakan jenis asset yang cocok untuk penyertaan dalam portofolio investasi. Agar sesuai, maka asset kelas harus memenuhi syarat-syarat terentu. Pada dasarnya perbedaan jenis aset, seperti yang perbedaan investasi di aset yang sama kelas dapat dianalisa bersama-sama untuk menggantikan satu sama lain, dan dapat diandalakan.

APAKAH KEUANGAN MIKRO MENUJU KERUNTUHAN?

Ke depannya, beberapa investor keuangan mikro melihat peristiwa-peristiwa yang mengkhawatirkan mereka:

• Bagaimana microfinanace tampil di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak?
• Baris puncak MFI akan overbanked sesegera mungkin
• Apakah hubungan antara LKM dan para nasabahnya dapat terputus?

KESIMPULAN

Terpaan investasi pasar modal dibidang microfinance belum pernah terjadi sebelumnya, dan patut untuk dipertanyakan ketahanannya. Tentu saja, risiko dapat memberikan pertumbuhan yang berlimpah, dan kami telah mencatat beberapa dari mereka:
• Kelelahan akan peluang investasi dikenal dan dapat diakses pada puncak MFI pyramid
• Hambatan struktural untuk menyediakan investor melalui paparan mengenai micro-credit securization
• Langkanya catatan keberhasilan
• Kurangnya kejelasan mengenai peran investor non-komersial
• Belum berkembangnya pasar modal lokal
• Illiquidity, jarang data, volume kecil yang memperlambat ke arah status “asset kelas”
• “mission drift” dari eroding khususnya dari risiko dan laba, berkurangnya nilai mereka dalam pengurangan portfolio yang berubah-ubah.

Secara keseluruhan, perhatian utama dari microfinance dalam perbankan yang unbankable ialah membawa pelayanan keuangan pada konsumen di luar dari system keuangan formal, memberikan keunikan dan profil risiko yang menarik dan penghargaan yang dapat menarik investor yang berelmbaga untuk mencari diversifikasi dan laba yang absolut bahkan orang-orang yang teguh dalam prospek mempromosikan nilai-nilai sosial.

Senin, 16 Maret 2009

PERAN PEMERINTAH TERHADAP MICROFINANCE DI INDONESIA

Mengingat semakin kompleksnya tantangan dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM, peran pemerintah harus benar-benar tepat dan membantu usaha yang sangat penting bagi penciptaan lapangan kerja ini pada saat dibutuhkan. Agar mampu memainkan peran dalam jangka menengah di atas, pemerintah harus berani mengubah paradigma pemberdayaan yang selama ini dipakai. Salah satunya adalah mengubah asumsi klise yang selama ini memandang koperasi dan UMKM sebagai lembaga usaha yang skalanya remeh, lemah, terbelakang dan patut dikasihani. Program-program pemberdayaan sebaiknya jangan seperti program charity, yang menganggap bahwa anggaran yang dikeluarkan semata-mata merupakan alokasi dana sosial tanpa upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kedewasaan berpikir para pelaku usaha tersebut. Untuk itu, program perberdayaan hendaknya dirumuskan dengan terlebih dahulu memahami secara utuh perubahan lingkungan strategis dalam usaha koperasi dan UMKM.


Bank Sentral (Bank Indonesia), pemerintah(pada tingkat pusat dan provinsi) dan bank-bank komersial seperti Bank BRI dan Bank BPD telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi pertumbuhan dan pembangunan LKM di Indonesia melalui peraturan-peraturan formal dan pengawasannya

Di Indonesia, berdasarkan undang-undang Perbankan tahun 1992 dan Amandemen Undang-Undang tahun 1998, semua bank diawasi oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) sampai tahun 2002, saat sebuah badan pengawasan bank dibentuk dan mengambil alih fungsi tersebut dari Bank Indonesia. Namun, pad pelaksanaannya, Bank Indonesia yang memiliki tanggung jawab hukum untuk mengawasi semua LKM, hanya melakukan pengawasan secara langsung terhadap BPR (BPR gaya baru).


a. Peraturan dan Pengawasan untuk Bank BRI Unit Desa

BRI Unit Desa adalah sebuah divisi dalam BRI, sebuah Bank komersial milik negara yang diatur oleh Undang-Undang Perbankan dan diawasi oleh Bank Indonesia. Di dalam BRI, divisi unit bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh jaringan unit desa yang beroperasi secara independen di luar sistem cabang BRI. Pengawasan Unit Desa ini dilakukan oleh dua orang manajer Divisi Unit yang ditempatkan pada setiap cabang BRI dan memberikan laporannya secara langsung pada manajer cabang. Manajer Unit Desa bertanggung jawab untuk mengunjungi masing-masing unit sekali seminggu (pengawasan langsung di lokasi) untuk memverifikasi laporan. Unit Desa membuat laporan harian, mingguan, bulanan, tiga bulanan, semi tahunan, dan tahunan untuk pengawas cabang, daerah dan kantor pusat.


b. BPR dan Lembaga Keuangan Mikro.

Rezim BPR dalam dunia keuangan mikro nampaknya merupakan suatu hal yang unik. Pemerintah IndonesiaIndonesia dengan bantuan GTZ telah meluncurkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat bank-bank desa. Pertama, dengan berdasarkan revisi Undang-Undang Perbankan Tahun 1998, perlindungan tabungan diwajibkan untuk semua bank. Bagi BPR diusulkan untuk mendirikan perusahaan perseroan terbatas swasta yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan dan persatuan bank BPR seluruh Indonesia. Sebuah instrumen penilaian risiko yang efektif tetapi sederhana akan dikembangkan untuk menilai biaya dan memonitor bank anggota. Kedua, dalam hal pengembangan sumber daya manusia, diploma yang dimiliki oleh manajer BPR akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam fit and proper test untuk menentukan manajer BPR di masa yang akan datang. Sedangkan yang ketiga, ditekankan pada perbaikan pengawasan bank. secara eksplisit telah mengakui pentingnya keuangan mikro dan telah memberikan landasan pengaturan yang kompetitif. Hal tersebut telah sangat mempermudah proses masuk ke pasar ini dan meletakkan keuangan mikro di atas dasar komersial yang kuat daripada di atas bantuan donor yang berkesinambungan. Namun pertumbuhan industri ini yang sangat cepat, ditambah lagi dengan lemahnya pengawasan BPR, telah menciptakan BPR tidak mapan dengan persentase yang tinggi, yang sekarang berada di ujung kehancuran karena manajemen yang salah dan yang pada akhirnya harus diselamatkan oleh pemerintah melalui penjaminan tabunngannya. Oleh karenanya perbaikan pengawasan diperlukan untuk menjamin kualitas Bank Perkreditan Rakyat, dan mencegah mereka bangkrut. Pengawasan yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan dan a conditio sine qua non untuk memfungsikan skema perlindungan tabungan di masa yang akan datang berdasarkan pembiayaan mandiri dan bukan pada jaminan pemerintah. Untuk memperbaiki situasi ini, Bank


c. Koperasi dan LSM

LKM seperti koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diatur oleh lembaga lain. Kegiatan kredit koperasi diatur oleh Departemen Koperasi dan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah. Koperasi memiliki tempat yang khusus dalam ideologi nasional Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar Indonesia (Pasal 36), koperasi akan menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Karena itu pemerintah memberikan cukup perhatian dan dukungan ketika mensponsori Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa pemerintahan Soeharto dan KUD pun didirikan di seluruh nusantara. Undang-Undang Koperasi Tahun 1992 menancapkan peran KUD dan hak lanjutan mereka terhadap sumber daya milik pemerintah. Kendati demikian, koperasi baru memainkan peran kecil dalam wilayah keuangan mikro di Indonesia, seperti disebutkan sebelumnya, sebagai akibat dari peraturan yang espresif dan intervensi dari pemerintah yang berlebihan di bawah rezim Soeharto.


Seperti telah dikemukakan sebelumya, samapai saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia hanya memberikan sedikit bantuan langsung terhadap kegiatan keuangan mikro independen di Indonesia. Beberapa LSM tertentu memiliki hubungan dengan LSM Internasional yang membawa dana dan keahlian yang tidak banyak dari luar negeri. Di masa rezim Soeharto, pengawasan terhadap LSM dilakukan secara minimal, terkecuali bila LSM tersebut menarik perhatian politik. LSM yang menyelenggarakan keuangan mikro dibolehkan untuk menawarkan peraturan kredit dan tidak ada pengaturan kewajiban pelaporan atau pengawasan untuk kegiatan itu. Namun demikian, mereka tidak diizinkan untuk memobilisasi simpanan dari anggota kecuali simpanan tersebut ditabungkan ke sebuah lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah mobilisasi pinjaman mendapat toleransi karena jumlahya yang kecil. Untuk mengatasi masalah itu, beberapa LSM yang lebih besar kemudian mendirikan BPR mereka sendiri. sebagai catatan penutup, pada tahun 2004 Indonesia sedang dalam proses pembuatan Undang-Undang Keuangan Mikro. Salah satu tujuan penetapan Undang-Undang ini adalah untuk memfasilitasi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1999 dan memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk melindungi orang-orang yang menyimpan uang dalam jumlah kecil, dan untuk mengoptimalkan kinerja LKM untuk memperbaiki kapasitas ekonomi orang-orang yang berpenghasilan rendah.