Senin, 16 Maret 2009

PERAN PEMERINTAH TERHADAP MICROFINANCE DI INDONESIA

Mengingat semakin kompleksnya tantangan dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM, peran pemerintah harus benar-benar tepat dan membantu usaha yang sangat penting bagi penciptaan lapangan kerja ini pada saat dibutuhkan. Agar mampu memainkan peran dalam jangka menengah di atas, pemerintah harus berani mengubah paradigma pemberdayaan yang selama ini dipakai. Salah satunya adalah mengubah asumsi klise yang selama ini memandang koperasi dan UMKM sebagai lembaga usaha yang skalanya remeh, lemah, terbelakang dan patut dikasihani. Program-program pemberdayaan sebaiknya jangan seperti program charity, yang menganggap bahwa anggaran yang dikeluarkan semata-mata merupakan alokasi dana sosial tanpa upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kedewasaan berpikir para pelaku usaha tersebut. Untuk itu, program perberdayaan hendaknya dirumuskan dengan terlebih dahulu memahami secara utuh perubahan lingkungan strategis dalam usaha koperasi dan UMKM.


Bank Sentral (Bank Indonesia), pemerintah(pada tingkat pusat dan provinsi) dan bank-bank komersial seperti Bank BRI dan Bank BPD telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi pertumbuhan dan pembangunan LKM di Indonesia melalui peraturan-peraturan formal dan pengawasannya

Di Indonesia, berdasarkan undang-undang Perbankan tahun 1992 dan Amandemen Undang-Undang tahun 1998, semua bank diawasi oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) sampai tahun 2002, saat sebuah badan pengawasan bank dibentuk dan mengambil alih fungsi tersebut dari Bank Indonesia. Namun, pad pelaksanaannya, Bank Indonesia yang memiliki tanggung jawab hukum untuk mengawasi semua LKM, hanya melakukan pengawasan secara langsung terhadap BPR (BPR gaya baru).


a. Peraturan dan Pengawasan untuk Bank BRI Unit Desa

BRI Unit Desa adalah sebuah divisi dalam BRI, sebuah Bank komersial milik negara yang diatur oleh Undang-Undang Perbankan dan diawasi oleh Bank Indonesia. Di dalam BRI, divisi unit bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh jaringan unit desa yang beroperasi secara independen di luar sistem cabang BRI. Pengawasan Unit Desa ini dilakukan oleh dua orang manajer Divisi Unit yang ditempatkan pada setiap cabang BRI dan memberikan laporannya secara langsung pada manajer cabang. Manajer Unit Desa bertanggung jawab untuk mengunjungi masing-masing unit sekali seminggu (pengawasan langsung di lokasi) untuk memverifikasi laporan. Unit Desa membuat laporan harian, mingguan, bulanan, tiga bulanan, semi tahunan, dan tahunan untuk pengawas cabang, daerah dan kantor pusat.


b. BPR dan Lembaga Keuangan Mikro.

Rezim BPR dalam dunia keuangan mikro nampaknya merupakan suatu hal yang unik. Pemerintah IndonesiaIndonesia dengan bantuan GTZ telah meluncurkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat bank-bank desa. Pertama, dengan berdasarkan revisi Undang-Undang Perbankan Tahun 1998, perlindungan tabungan diwajibkan untuk semua bank. Bagi BPR diusulkan untuk mendirikan perusahaan perseroan terbatas swasta yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan dan persatuan bank BPR seluruh Indonesia. Sebuah instrumen penilaian risiko yang efektif tetapi sederhana akan dikembangkan untuk menilai biaya dan memonitor bank anggota. Kedua, dalam hal pengembangan sumber daya manusia, diploma yang dimiliki oleh manajer BPR akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam fit and proper test untuk menentukan manajer BPR di masa yang akan datang. Sedangkan yang ketiga, ditekankan pada perbaikan pengawasan bank. secara eksplisit telah mengakui pentingnya keuangan mikro dan telah memberikan landasan pengaturan yang kompetitif. Hal tersebut telah sangat mempermudah proses masuk ke pasar ini dan meletakkan keuangan mikro di atas dasar komersial yang kuat daripada di atas bantuan donor yang berkesinambungan. Namun pertumbuhan industri ini yang sangat cepat, ditambah lagi dengan lemahnya pengawasan BPR, telah menciptakan BPR tidak mapan dengan persentase yang tinggi, yang sekarang berada di ujung kehancuran karena manajemen yang salah dan yang pada akhirnya harus diselamatkan oleh pemerintah melalui penjaminan tabunngannya. Oleh karenanya perbaikan pengawasan diperlukan untuk menjamin kualitas Bank Perkreditan Rakyat, dan mencegah mereka bangkrut. Pengawasan yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan dan a conditio sine qua non untuk memfungsikan skema perlindungan tabungan di masa yang akan datang berdasarkan pembiayaan mandiri dan bukan pada jaminan pemerintah. Untuk memperbaiki situasi ini, Bank


c. Koperasi dan LSM

LKM seperti koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diatur oleh lembaga lain. Kegiatan kredit koperasi diatur oleh Departemen Koperasi dan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah. Koperasi memiliki tempat yang khusus dalam ideologi nasional Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar Indonesia (Pasal 36), koperasi akan menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Karena itu pemerintah memberikan cukup perhatian dan dukungan ketika mensponsori Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa pemerintahan Soeharto dan KUD pun didirikan di seluruh nusantara. Undang-Undang Koperasi Tahun 1992 menancapkan peran KUD dan hak lanjutan mereka terhadap sumber daya milik pemerintah. Kendati demikian, koperasi baru memainkan peran kecil dalam wilayah keuangan mikro di Indonesia, seperti disebutkan sebelumnya, sebagai akibat dari peraturan yang espresif dan intervensi dari pemerintah yang berlebihan di bawah rezim Soeharto.


Seperti telah dikemukakan sebelumya, samapai saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia hanya memberikan sedikit bantuan langsung terhadap kegiatan keuangan mikro independen di Indonesia. Beberapa LSM tertentu memiliki hubungan dengan LSM Internasional yang membawa dana dan keahlian yang tidak banyak dari luar negeri. Di masa rezim Soeharto, pengawasan terhadap LSM dilakukan secara minimal, terkecuali bila LSM tersebut menarik perhatian politik. LSM yang menyelenggarakan keuangan mikro dibolehkan untuk menawarkan peraturan kredit dan tidak ada pengaturan kewajiban pelaporan atau pengawasan untuk kegiatan itu. Namun demikian, mereka tidak diizinkan untuk memobilisasi simpanan dari anggota kecuali simpanan tersebut ditabungkan ke sebuah lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah mobilisasi pinjaman mendapat toleransi karena jumlahya yang kecil. Untuk mengatasi masalah itu, beberapa LSM yang lebih besar kemudian mendirikan BPR mereka sendiri. sebagai catatan penutup, pada tahun 2004 Indonesia sedang dalam proses pembuatan Undang-Undang Keuangan Mikro. Salah satu tujuan penetapan Undang-Undang ini adalah untuk memfasilitasi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1999 dan memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk melindungi orang-orang yang menyimpan uang dalam jumlah kecil, dan untuk mengoptimalkan kinerja LKM untuk memperbaiki kapasitas ekonomi orang-orang yang berpenghasilan rendah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar